Site icon Berita Kota Makassar

PH DIAmi Sebut Putusan Kasasi MA Cacat Hukum

MAKASSAR, BKM — Dr Anzhar Makkuasa selaku tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), menyebut putusan kasasi yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sengketa pilwali cacat hukum.
Menurut Anzhar, bila mencermati seluruh putusan MA, ada kesalahan penulisan nama dalam amar putusan. Di mana tidak ada nama Muhammad Ramdhan Pomanto. “Yang saya temukan di situ adalah Muhammad Ramadhan Pomanto,” ujar Anzhar, Kamis (10/5).
Menurut dia, harusnya putusan MA itu berkesesuaian dengan putusan PTUN. Karena objek yang disengketakan itu Muhammad Ramdhan Pomanto, bukan Muhammad Ramadhan Pomanto.
“Ini jelas cacat substansial dan cacat formil, karena tidak berkesesuaian dengan objek yang disengketakan,” jelasnya.
Menurut yang ia pahami, bahwa berbicara masalah hukum itu, harus sesuai dengan objek yang disengketakan, tidak boleh melenceng. “Makanya, putusan ini saya anggap error in persona,” sebutnya.
Anzhar menuturkan, selaku pihak yang dirugikan, kliennya tersebut telah didiskualifikasi berdasarkan adanya putusan MA itu. “Kalau terjadi kerugian, maka kami berhak melakukan perlawanan.
Buktinya, setelah mengajukan permohonan ke Panwaslu, mereka tersebut juga menerima, karena legal standing kami itu memang benar,” terangnya.
Dengan adanya fakta ini, kata Anzhar, membuktikan bahwa hakim tidak cermat dan teliti dalam amar putusannya. Sebab ada kesalahan yang sangat fatal dalam amar putusan tersebut.
“Fatalnya, karena adanya kesalahan objek dalam nama yang tidak sesuai dengan putusan pertama dari Panwas dan Bawaslu,” bebernya.
Menurut Anzhar, hal inilah yang harus dikoreksi dan menjadi pertanyaan bersama. Harusnya orang yang memeriksa perkara ini lebih jeli melihat persoalan, apakah ini sudah betul atau tidak.
Sebab kesalahan tersebut tidak bisa lagi dianulir atau ada perbaikan dalam putusan atau renfoid. Sebab renfoid itu tidak bisa dilakukan, karena putusannya sudah final atau sudah inkra. (mat/rus)

Exit mobile version