Site icon Berita Kota Makassar

Bebas dari Rutan, Residivis Menjambret di Tiga Titik

MAKASSAR, BKM — Seorang pria yang tubuhnya penuh rajah, berada di sebuah ruangan Reskrim Polsek Panakkukang. Raut wajahnya tampak lesu. Ia terkadang tunduk dan sesekali bergumam.
Lelaki itu bernama Nur Saifullah alias Iful (23). Polisi menciduknya pada Jumat dinihari (11/5) pukul 02.30 Wita. Kasus yang membelitnya adalah jambret.
Petugas kepolisian bertubuh kekar menenteng senjata, berdiri tak jauh dari ruangan tersebut. Mereka tengah beristirahat, karena baru saja melakukan pengejaran terhadap Iful.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap menerangkan, Nur Saifullah bersama seorang rekannya berinisial W terlibat dalam kasus jambret. Hanya saja, ketika W diburu, ia nekat melompat ke sungai.
”Sesaat setelah diamankan, tersangka Iful dibawa untuk pengembangan kasus. Dia diminta menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di rumah rekannya berinisial W. Saat hendak ditangkap, W meloloskan diri dengan melompat ke sungai,” terang Kompol Ananda.
Penangkapan Iful dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Robert Hariyanto Siga. Saat itu, tim tengah melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Tak lama kemudian salah seorang anggota tim mendapat informasi, yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang kerap menawarkan gawai ke orang tanpa disertai kelengkapan lainnya.
”Anggota curiga. Selanjutnya salah seorang personel diminta melakukan penyelidikan terhadap pria tersebut. Dari penyelidikan itu teridenitifikasi pria yang dicurigai tersebut. Dia merupakan residivis kasus jambret tahun 2016, dan baru keluar dari Rutan Kelas I Makassar pada awal 2018 lalu. Keberadaannya diketahui ada di rumahnya Jalan Antang Raya 1. Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan,” jelas Ananda lagi.
Dari tangan Iful, petugas mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy warna merah DD 5531 QM. Kendaraan roda dua ini digunakan pelaku pada saat melancarkan aksinya menjambret.
Dari hasil pemeriksaan, Iful mengaku telah melakukan aksinya di tiga titik. Di antaranya satu di wilayah Panakkukang, dan dua titik di wilayah hukum Polsek Tallo.
Untuk wilayah Panakkukang, pelaku beraksi di Jalan Paccinang Raya, Tello pada bulan April 2018. Di lokasi ini Ipul bersama rekannya berinisial R menggasak gawai Oppo F1S warna gold. Selanjutnya, barang hasil rampasannya dijual ke rekannya berinisial W.
Aksi selanjutnya di Jalan Dg Regge, Kecamatan Tallo. Iful bersama rekannya berinisial B menjambret gawai merek Advan warna putih. Saat itu korban tengah duduk sambil bermain gawai di depan rumahnya. Peristiwa berlangsung awal Mei 2018.
Lokasi selanjutnya di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo di bulan April 2018. Dari lokasi ini, pelaku mengambil gawai merek Samsung. Hasil petikan Iful kemudian dijual oleh rekannya berinisial W.
“Masing-masing pelaku punya peran. Iful yang merampas gawai milik korban, dan rekannya berinisial R yang membocengnya (joki). Sementara W yang menjual hasil rampasan tersebut. Dua orang rekan pelaku, yakni R dan W masih dalam pengejaran. Kasus ini dalam pengembangan,” pungkas Kapolsek. (ish/rus)

Exit mobile version