Site icon Berita Kota Makassar

Hasil Evaluasi KPID Sulsel Temukan 26 Pelanggaran Pilkada di Televisi

MAKASSAR, BKM–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan 26 pelanggaran siaran kampanye di televisi jelang Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Selama pengawasan pada tanggal 15 Februari yang merupakan tahapan awal kampanye hingga bulan April ini KPID Sulsel telah menemukan 26 pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dimana jenis pelanggaran yang ditemukan diantaranya terkait netralitas, pemenuhan kepentingan publik pada pemberitaan dan penyiaran siaran pilkada.
Hal ini disampaikan kòordinator pengawasan isi siaran KPID Sulsel Herwanita pada ekspos hasil-hasil monitoring yang digelar di Coffiehuis Panakukamg, Jumat (11/5). “Jadi ada 26 pelanggaran Pilkada yang telah dilakukan pasangan calon kepala daerah,”ujar herwanita kemarin.
Menurut Herwanita, selain pelanggaran pilkada, KPID juga menemukan pelanggara siaran bermuatan mistik dan horor 1 kali, kekerasan 38 kali, sex dan lagu 46 kali, perlindungan anak dan remaja 5 kali, siaran iklan 22 kali, tayangan rokok 19 kali, siaran jurnalistik 2 kali, norma kesopanan dan kesusilaan 5 kali, perlindungan kepentingam publik 31 kali dan adegan seksualitas 21 kali.
Ketika ditanya apakah ada sanksi yang diberikan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang melakukan pelanggaran dilembaga penyiaran, KPUD mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau teguran. “Kami hanya memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelanggara Pilkada,”ujarnya.
Sebelumnya KPID juga telah mengintensifkan kembali gugus tugas pengawasan dan pemantauan penyiaran, pemberitaan dan iklan bersama dengan KPU dan Bawaslu sebagai upaya untuk meningkatkan dan menjaga netralitas lembaga penyiaran agar terciptanya tatanan informasi yang adil dan merata serta memperkuat koordinasi pengawasan pada Pilkada serentak.
Ekspose yang mengmabil tema ‘Membangun penyiaran yang sehat dan bermutu di Sulsel dibuka Ketua KPID Sulsel Mattewakkang dan dihadiri komisioner KPID Sulsel lainnya. Menurut Mattewakkang, KPID dalam melaksanakan tugas baik secara langsung maupun tak langsung. “Langsung dengam cara menonton dan mencatat pelanggaran. Kami di KPID juga menggunakan standar yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Siaran (P3SPS),”pungkas Mattewakkang. (rif)

Exit mobile version