MAMUJU, BKM — Sadrak Kombo menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Sulbar yang telah memfasilitasi dan membantu dalam proses penyelesaian kasus sengketa lahan miliknya yang sempat berlarut-larut selama satu tahun lebih. Apresiasi tersebut diungkapkan Sadrak dalam surat ucapan terimakasih yang dikirim ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.
”Saya terimakasih sekali kepada pak Ashari Fardiansyah selaku Asisten Ombudsman RI Sulbar atas bantuannya. Sehingga kasus sengketa tanah saya di Kecamatan Kalumpang bisa diselesaikan dengan baik,” tulis Sadrak Kombo, kemarin.
Dalam suratnya, Sadrak Kombo juga menyampaikan ketertarikannya untuk bergabung sebagai sahabat Ombudsman untuk membantu mensosialisasikan peran dan fungsi lembaga ini khususnya di wilayah Kecamatan Kalumpang.
Sementara itu, Asisten Ombudsman, Ashari Fardiansyah, mengatakan, kasus sengketa ini sebelumnya telah berproses di Polsek Kalumpang pada 11 Maret 2016 dan dilimpahkan ke Polres Mamuju pada 6 Juni 2017. Namun masalahnya tak kunjung menemui titik terang. Sehingga korban akhirnya menyampaikan pengaduan ke kantor Ombudsman RI Sulbar pada Oktober 2017.
”Atas kerjasama yang baik antara pihak kepolisian Polres Mamuju dan Ombudsman RI Sulbar, Alhamdulillah kasus ini bisa kita selesaikan pada Rabu, 9 Mei 2018. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Kanit Tipiter Polres Mamuju atas sinergitas yang baik dengan Ombudsman RI Sulbar selama dalam penyelesaian kasus ini,” terang Ashari Fardiansyah
Ashari Fardiansyah menambahkan, selama dalam proses kasus ini tim Ombudsman RI berupaya menempuh jalur persuasif, untuk mendorong solusi yang berkeadailan bagi semua pihak. Sehingga semua bisa menerima dengan legowo serta tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. (ala/mir/c)
Ombudsman Selesaikan Sengketa Tanah di Kalumpang
