Site icon Berita Kota Makassar

Bawa 2 Kilo Sabu, Pria Ini Divonis Seumur Hidup

PAREPARE, BKM–Alling Bin Umar (32) divonis penjara seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare, Hj Andi Nurmawati didampingi dua anggota majelis hakim, Adhika Bhatara Syahrial dan Novan Hidayat.

Alling terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RInomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Putusan majelis hakim kepada Alling tidak merubah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menuntut seumur hidup pada tanggal 17 April 2018 lalu, hingga di vonis pernjara tetap pada tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Alling dimintai keteranganya dalam persidangan sesuai fakta dalam persidangan mulai keterangan para saksi-saksi maupun bukti-bukti di hadapan majelis hakim tidak dibantah oleh Alling dan mengaku dirinya membawa narkoba jenis shabu-shabu seberat 2 kilogram atas perintah anjas untuk di bawah ke Kabupaten Pinrang.

Alling star dari Tarakan Kalimantan Utara, lalu transit di Balikpapan Kalimantan timur, namun Alling tidak menyadari kalau anggota BNN mengikutinya hingga ke pelabuhan nusantara Parepare menuju kabupaten Pinrang untuk membawa barang tersebut.

Sebelum tiba di Pinrang, di Pelabuhan Parepare, Alling ditangkap oleh anggota BNN bersama anggota Satuan Narkoba Polres Parepare tertanggal 20 November 2017 lalu, pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa dirinya membawa barang haram tersebut karena di suru oleh Anjas dan diberi uang tunai sebesar Rp. 5 juta sebagai keuntungan.

Anjas yang sekarang ini menjadi DPO (Daftar Pencari Orang ) yang menjadi target BNN selama ini, karena sudah lama diincar namun belum bisa ditemukan, hanya suruhanya menjadi tumbal dalam pengiriman barang haram tersebut melalui terdakwa Alling.

Sebelumnya Alling melakukan pledoi atas tuntutan jaksa seumur hidup agar diberi keringanan karena masih tulang punggung istri dan anaknya yang berada di Tarakan, tetapi ternyata atas pledoi (pembelaan) Alling tidak merubah suatu putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan hukuman seumur hidup.

Alling saat mendengar putusan seumur hidup dari majelis hakim tak bisa beruat banyak hanya pasrah menerima putusan tersebut tanpa didampingi Istrinya yang berada di Tarakan, Putusan majelis hakim ini tidak berubah dari tuntutan jaksa dengan seumur hidup, sehingga terdakwa Alling harus banding untuk mendapat keadilan dengan melalui penasehat hukumnya agar bisa putusan berubah di pengadilan negeri tinggi Sulsel dengan hukuman seringan-ringanya. (smr)

Exit mobile version