Site icon Berita Kota Makassar

70 Pasutri di Tapalang Barat Ikuti Itsbat Nikah

MAMUJU, BKM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, Kantor Urusan Agama (KUA) Mamuju, dan Pemerintah Kecamatan Tapalang Barat menggelar itsbat nikah, Senin (14/5).
Itsbat nikah ini berlangsung di kantor Kecamatan Tapalang Barat dan di Desa Pangasan. Sebanyak 70 pasangan suami isteri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah, ikut dalam kegiatan ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Disdukcapil Mamuju, Agung Pattola, program itsbat nikah tersebut digelar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukannya. Sebab, banyak kasus pengurusan dokumen kependudukan yang terkendala karena tidak memiliki akta nikah atau buku nikah.
”Latar belakang kami melaksanakan kegiatan ini karena banyak kami temui kasus masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya tapi banyak kendala, tidak keluar kartu keluarga, tidak keluar akta kelahiran jika tidak ada buku nikahnya.” Terangnya.
Agung memaparkan, kuota itsbat nikah di Kecamatan Tapalang Barat yang ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahung Anggaran 2018, yakni 70 pasang.
Kegiatan tersebut terlaksana didua tempat, yakni di kantor Kecamatan Tapalang Barat dan di Desa Pangasaan yang diiukuti 4 desa, yakni Desa Ahu, Dungkait, Pangasaan dan Desa Labuan Rano.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju, H Suaib yang hadir membuka secara resmi siding itsbat nikah tersebut menyampaikan, kini keresahan masyarakat telah terjawab melalui inovasi pelayanan terpadu.
Ia berharap, semoga kemitraan yang terjalin ini akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Saat pembukaan itsbat nikah tersebut, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Mamuju dengan Pengadilan Agama Mamuju, KUA Mamuju, dan Pemerintah Kecamatan Tapalang Barat tentang pemanfaatan data pelaksanaan itsbat nikah di Kecamatan Tapalang Barat tahun 2018. (ala/mir/c)

Exit mobile version