BULUKUMBA, BKM — Kejari Bulukumba memberikan penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah (JMS) di SMAN 8 Bulukumba, Selasa (15/5/). Siswa aktif terlibat dalam penyuluhan yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sarwanto, SH.
Puluhan siswa mulai dari kelas X hingga kelas XI duduk di Aula Sekolah. Mereka menyimak materi yang disampaikan dari dua narasumber terkait jenis hukum dan hukumannya dan dilanjutkan dengan pembahasan tentang bahaya narkoba.
“Ada banyak jenis narkoba yang beredar di Indonesia, mulai dari sabu-sabu, morfin, heroin, ganja, pil ekstasi dan berbagai jenis narkoba lainnya. Penyalahgunaan narkoba selain merusak kesehatan juga akan berhadapan dengan hukum. Makanya, adik-adik tak boleh menggunakan barang haram itu,” ungkap Sarwanto.
Bukan hanya penggunaan narkoba yang membahayakan kesehatan, tapi mengkonsumsi alkohol dan menghisap lem serta obat dan batuk seperti komix yang banyak dipakai oleh anak-anak juga sangat berbahaya. Penggunaan lem dan komix bisa merusak infeksi saluran pernafasan dan otak.
Sarwanto sengaja memancing pertanyaan kepada para siswa tentang apa saja terkait narkoba dan meminta masing-masing dari siswa tersebut untuk menjawab pertanyaan itu dengan cara maju ke depan. Pola yang diterapkan Sarwanto mampu membuat penyuluhan hukum itu semakin hidup dan aktif. (*)
JMS Sosialisasi Narkoba di Sekolah
