Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Penganiayaan Diancam 12 Tahun

LUWU, BKM — Tujuh tersangka penganiayaan terhadap Mardi (32) dijerat dengan pasal 170 tentang penganiyaan secara bersama-sama hingga
membuat nyawa korban meninggal dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing,” ujar Kapolres Luwu AKBP, Dwi Santoso, Selasa (15/5) kemarin.
Ketujuh tersangka sudah ditahan. Mereka yakni IID Tolipu, Ucok Tolipu, Rafli Darwin, Yayan Saputra, Sulqibli, Ardikal Alias, Iddal, dan Indara Setiawan.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam,
menambahkan pelaku menjalankan aksinya di Dusun Singgasari, Desa Sebaseba Kecamatan Walenrang Timur. Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pelontar busur, tiga anak panah, satu buah bambu ukuran panjang 95 cm dan 8 cm, satu lem bar celana pendek warna kream milik korban.
”Penyidik telah merampungkan BAP para tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk DPO,” ujar Faisal.
Usai kejadian korban sempat di rawat di Rumah Sakit namun nyawanya tidak bisa tertolong. (wan/C)

Exit mobile version