ENREKANG, BKM — Dalam rangka menindaklanjuti amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pansus I DPRD Kabupaten Enrekang dan Pemkab
membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri 2018-2038 dalam rangka pengembangan industri di Kabupten Enrekang, Rabu (16/5) di Gedung DPRD.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang, Hardi mengatakan pemerintah mewajibkan daerah untuk membuat rancangan pembangunan industri daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota guna membantu mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional.
Seperti pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan perikanan dan jasa industri lainya di Kabupaten Enrekang dalam jangka waktu 20 tahun.
“Derah diwajibkan membuat rancangan pembangunan industri untuk membantu mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional,”jelas Hardi.
Pimpinan rapat, Arfan Renggong (Fraksi Partai Golkar) berharap setelah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa memberikan nilai tambah komoditas industri dan meningkatkan
penyerapan tenaga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. (her/C)
Pansus Bahas Raperda Pembangunan Industri
