Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Mamuju Launching Sensus Barang Milik Daerah

MAMUJU, BKM — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat, menggelar acara launching sensus Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini dipusatkan di ruang pola kantor bupati Mamuju, Selasa (15/5).
Ketua Pelaksana, Iwan Idris, menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan menyediakan data secara mutakhir dan terinci terkait barang daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju.
”Tujuan dari pelaksanaan acara ini, yakni tersedianya data mutakhir secara rinci tentang barang daerah Pemkab Mamuju meliputi volume, jumlah fisik, spesifikasi kondisi baik rusak ringan, rusak berat yang telah didokumentasikan dalam buku inventarisasi barang daerah Pemkab Mamuju yang dapat mendukung validasi nilai aset tetap dalam laporan keuangan Pemkab Mamuju,” terang Iwan Idris.
Kepala BPKP Provinsi Sulbar, Arif Ardianto mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, setiap lima tahun sekali diwajibkan melakukan sensus BMD dengan maksud untuk menjaga keselarasan data antara kondisi catatan dengan fisik barang itu sendiri. Terlebih menurut Arif, di Kabupaten Mamuju ini ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melebur ataupun berganti nama. Tentu diperlukan validasi data.
”Sensus BMD merupakan bagian dari upaya kita melaksanakan sistem sesuai amanat RPJMN 2015-2019 semua kementerian, lembaga pegawai daerah baik provinsi dan kabupaten kota diwajibkan untuk mencapai maturitas SPIP level tiga,” ungkap Arif Ardianto.
Ia juga menekankan, sensus BMD tersebut merupakan upaya atau komitmen dari Pemda untuk mendalami kesepakatan dengan KPK dan juga upaya dalam pengamanan aset.
Bupati Mamuju, H Habsi Wahid yang secara resmi membuka dan melaunching acara tersebut, mengungkapkan, sensus BMD sangatlah penting. Olehnya itu, kegiatan tersebut melibatkan seluruh OPD, kecamatan, Puskesmas, dan sekolah yang ada di lingkup Pemkab Mamuju.
Sehingga, menurut Habsi Wahid, tidak adalagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pengelola barang disetiap unit kerja yang tidak memahami hal-hal terkait pengadaan barang milik daerah.
”Intinya saudara-saudara sekalian, kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah. Dimana beberapa waktu lalu, pemerintah telah melakukan komitmen dengan KPK bahwa untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan suatu unit pemerintahan, maka diperlukan mulai proses perencanaan, pelaksanaan sampai pada evaluasi harus berdasarkan aturan-aturan yang berlaku,” terang Habsi Wahid.
Selain melakukan launching, acara tersebut juga dilaksanakan Bimbingan Teknis Sensus Barang Milik Daerah yang menghadirkan peserta 44 OPD, 11 kecamatan, 26 kelurahan, 22 Puskesmas dan 365 sekolah dan dilaksanakan sampai 16 Mei 2018. (ala/mir/c)

Exit mobile version