MAMUJU, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju telah mengeluarkan edaran tentang larangan bagi pedagang makanan atau warung untuk membuka penuh dagangannya dibulan suci Ramadan.
Bupati Mamuju, H Habsi Wahid di hadapan jamaah Masjid Babul Jannah Graha Nusa, Kamis (17/5) kembali mengulagi penjelasannya, untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, maka tiap warung untuk tidak menjajakan dagangannya terlalu terbuka sebagaimana diluar bulan puasa.
Karena itu dapat mengganggu kekhusyuan orang-orang yang sedang beribadah puasa. Terlebih bagi pedagang minuman keras (Miras), bupati dengan tegas mengatakan, tidak memperbolehkan penjualan Miras selama bulan puasa.
”Marilah kita sama-sama meningkatkan rasa toleransi dan saling menghargai,” pungkas Habsi Wahid.
Ria (39), seorang pedagang makanan, sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah mengeluarkan edaran warung tidak boleh membuka penuh disiang hari. Olehnya itu, ia berjanji akan melaksanakan aturan itu.
”Ini kan untuk kebaikan kitaji semua. Kami tidak dilarang menjual. Tapi orang berpuasa juga tidak terganggu. Sudah benar itu. Karena kami tetap juga harus cari makan dan juga ada orang yang tetap mau makan diwarung biar bulan puasa. Mungin bukan orang Islam, jadi tidak puasa atau lagi sakit,” jelasnya. (ala/mir/c)
Bupati Larang Warung Buka Penuh
