MAKASSAR, BKM — Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap Buronan DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kasus korupsi Pasar Pa’Baeng-baeng Kota Makassar. Ia tertangkap di salah satu hotel berbintang di Jakarta.
Terpidana Taufhan Ansar Nur yang juga direktur PT Citratama Timurindo, merupakan rekanan pada proyek pembangunan pasar Pa’baeng-baeng, pada tahun 2009.
Dimana proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2009, pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelejen Kejaksaan Agung RI, Jan Samuel Maringka, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin mengatakan, eksekusi penangkapan terhadap buronan terpidana tersebut berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center a.n. Terpidana H. TAUFHAN ANSAR NUR
“Terpidana berhasil tertangkap di Hotel Shangrila, Jalan Jenderal Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jakarta 10220. Jumat, sekitar 18. 35 WIB,” ujar Salahuddin, Jumat (18/5).
Salahuddin menuturkan, saat ini Kejari Makassar tengah berkoordinasi, dengan pihak Kejaksaan Agung untuk pemulangan terpidana ke Makassar.
Diketahui terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar Pa’Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.
Taufhan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun karena telah merugikan negara lebih dari Rp1.005.692.894,57 dan denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.(mat)
