MAKASSAR, BKM– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menerbitkan surat edaran untuk 11 Puskesmas yang memiliki layanan UGD. Surat edaran itu meminta memaksimalkan layanan rawat inap yang memiliki Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam saat Bulan Suci Ramadan.
Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah T Asyikin membenarkan jika ia telah menerbitkan surat edaran untuk Puskesmas.
“Surat edaran sudah disebar untuk puskesmas yang memiliki layanan rawat inap UGD selama 24 jam. Dalam surat itu kami minta seluruh pegawai maksimalkan pelayanan di bulan ramadan untuk masyarakat,” kata Naisyah, Rabu (16/5).
Tidak main-main, puskesmas yang tidak mematuhi atau melaksanakan apa yang tertuang di dalam surat edaranakan ditindak. Sebab pelayanan kesehatan secara maksimal wajib diberikan puskesmas kepada masyarakat.
“Harus siaga di UGD memberikan pelayanan dengan bagi sift. Setiap hari puskesmas membagi tiga sift untuk pegawai dan perawatnya. Masyarakat wajib mendapat layanan kesehatan yang baik,” ujarnya.
Tidak cukup sampai disitu saja, Naisyah juga meminta ke masyarakat memanfaatkan program layanan kesehatan gratis atau Home Care yang dihadirkan Pemerintah Kota Makassar. Layanan Home Care dapat diakses melalui call center 112 yang juga bebas pulsa.
“Sosialisasi Home Care terus kita lakukan untuk berikan informasi kepada masyarakat lebih luas tentang Home Care. Jadi masyarakat yang kurang paham, bisa paham dan membantu memberikan pemahaman bagi masyarakat sekitarnya sehingga sosialisasi terus kita lakukan,” ujarnya. (arf)
Layanan UGD 24 Jam di Puskesmas Harus Maksimal
