Site icon Berita Kota Makassar

MUI: THM Wajib Tutup

SIDRAP, BKM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidrap menekankan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman keras harus dihentikan selama bulan suci ramadan.

Jika hal tersebut tidak ditutup maka merupakan penghinaan besar. Hal itu disampaikan Ketua MUI Sidrap, Fatahuddin Sukkara saat ditemui di Kantor Kemenag Sidrap, Rabu, (16/5).
Fatahuddin menegaskan bukan bulan suci ramadan hal tersebut dilarang baik dari sisi hukum dan agama. Apalagi saat memasuki bulan suci ramadan.
Menurutnya, polisi harus bekerja dengan baik dan tidak melakukan pembiaran. “Harus ditindak tegas bagi pelaku yang berani buka tempat hiburan malam atau menjual minuman keras selama bulan suci ramadan,” katanya.
Hal tersebut direspon pihak keamanan dalam hal ini Mapolres Sidrap. Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan berharap agar organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan sweeping atau razia selama bulan Ramadan.
Ade menyarankan, ormas sebaiknya mendorong umat meningkatkan ketaqwaan Allah swt. “Tidak boleh ada sweeping. Tegas saja, tidak boleh sweeping. Sweeping itu tugasnya bukan oleh para ormas,” kata Ade Sapaan Kapolres Sidrap.
Sebaiknya ormas, diharapkan dapat mendorong masyarakat meningkatkan ketaqwaan khususnya di bulan suci ramadhan ini. “Percayakan kepada aparat untuk melakukan razia atau sweeping ditempat-tempat hiburan malam atau peredaran miras jika betul ada yang berani buka,” ujar Ade.
Ade juga mengimbau warga Sidrap untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan aksi balapan liar, membunyikan mercon serta tidak melakukan kegiatan Sahur On The Road saat Ramadan. (ady/C)

Exit mobile version