Site icon Berita Kota Makassar

Sudarmin Didakwa Melanggar Kampanye

SIDRAP, BKM — Anggota DPRD Sidrap Sudarmin Baba didakwa melanggar pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Sidang pertama dugaan pelanggaran materi kampanye di PN Sidrap, Kamis (17/5) pagi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar DWH, didampingi Rahmi Dwi Astuti dan Firmansyah Irwan. Sidang pertama ini dengan nomor perkara 165/Pid.Sus/2018/PN Sdr.
Politisi dari partai Demokrat itu mengikuti sidang atas laporan dugaan pelanggaran kampanye dari Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat.
JPU Wiryawan Batara Kencana saat membacakan dakwaan menyebutkan Sudarmin Baba diduga melanggar Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang PP pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Sudarmin dilaporkan atas dugaan pelanggaran materi kampanye yang dilakukan saat menjadi juru kampanye (jurkam) Paslon Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu) di Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang, 14 April 2018.
Sidang diskorsing selama 3 jam dikarenakan terdakwa akan mengajukan surat eksepsi atau surat keberatan atas dakwaan JPU.
“Saya akan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena menganggap itu tidak benar,” ujar Sudarmin.
Setelah diskorsing dan keluar dari ruang persidangan Sudarmin Baba enggang berbicara terlalu banyak terkait dakwaan dugaan pelanggaran materi kampanye. “Sebentar baru wawancara yah. Gampang mi itu,” jelasnya.
(ady/C)

Exit mobile version