Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Kembalikan Berkas Mantan Dirkeu Abu Tours

MAKASSAR, BKM — Berkas penyidikan mantan direktur keuangan (dirkeu) Abu Tours berinisial Mks (40) dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel. Langkah tersebut diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, karena masih ada berkas yang masih harus dilengkapi.
Mks terbelit kasus dugaan penggelapan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia kini ditahan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan, serta TPPU. Akibat perbuatannya, sedikitnya 96.610 calon jamaah Abu Tours harus menanggung kerugian hingga mencapai Rp1,4 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan bila berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik polda.
“Yang saya, ketahui berkasnya telah dikembalikan ke penyidik polda bersama dengan perkara tersangka yang lainnya,” ujar Salahuddin, Jumat (18/5).
Tersangka lain yang dimaksud Salahuddin adalah CEO Abu Tours Hamzah Hamba. Berkasa kedua tersangka ini memang satu, sehingga pengembaliannya dilakukan bersamaan.
”Pengembalian berkas kedua tersangka karena masih ada beberapa petunjuk dan syarat yang harus dilengkapi dan disempurnakan oleh penyidik. Makanya, berkasnya ini kita P-19 ke polda,” terang Salahuddin.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dihubungi terpisah, membenarkan bila berkas kedua petinggi Abu Tours tersebut dikembalikan . oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi dengan petunjuk P-19.
”Berkas dan barang buktinya kedua tersangka tidak terpisah atau split. Satu berkas mereka,” tandasnya.
Adapun tugas dari penyidik, kata Dicky, ialah berkewajiban untuk melengkapi berkas itu berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh jaksa. Bila petunjuk tersebut telah dilengkapi, menurut Dicky, berkasnya akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan. (mat/rus)

Exit mobile version