TAKALAR, BKM-Penggabungan sejumlah proyek dari kontrak Rp1 miliar hingga Rp5 miliar di Dinas Kekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Takalar yang kini tengah dalam proses tender di Bagian Unit Pengadaan Langsung (ULP) bakal berbuntut hukum karena diduga paket yang akan dijadikan mega proyek diduga melanggar peraturan presiden (pepres) nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pelanggaran atas penggabungan beberapa paket menjadi satu paket besar sangat jelas, karena yang dilabrak adalah Pepres nomor 4 Tahun 2015, inilah alasan kami, yang akan menggiring penggabungan paket ini, masuk ke ranah hukum,” Kata Ketua LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji, H Imran A Rajab Murshali, Minggu (20/5).
Selain dugaan pelanggaran pepres yang dilabrak oleh Dinas PU bersama PPK, Imran juga menuding ada konspirasi jahat atas penggabungan proyek telah mewarnai berlangsung proses tender antara dinas PU dan bagian ULP.
” Sebelum proyek tersebut digabungkan menjadi paket gemuk, pihak ULP telah mengumumkan sejumlah pemenang tender perencanaan, sehingga kesan konspirasitelah terjadi atas penggabungan proyek tersebut,” kata H Imran.
Diketahui, proyek yang telah digabungkan menjadi paket gemuk ala Dinas PU antara lain
Peningkatan Jalan Beton Ruas Bantinoto -Cakura (Pelebaran) di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Peningkatan Jalan Beton Ruas Tepo – Cikoang (Lanjutan Pelebaran) di Kecamatan Mangngarabombang, dan peningkatan Jalan beton ruas jalan Mappajalling Daeng Kawan, Kecamatan Pattallassang serta peningkatan jalan hotmix ruas Buludoang – Cikoang (Lanjutan) di Kecamatan Mangngarabombang dan Peningkatan Jalan Hotmix Ruas Tammuloe-Parang baddo dikecamatan Polongbangkeng Utara dengan estimasi anggaran kurang lebih 20 Milyar.(Ari Irawan)
