BARRU, BKM — Kasus dana desa yang diduga melilit dua Kepala Desa di Kecamatan Soppeng Riaja sehubungan dengan proyek pembangunan jalan desa. Tim Inspektorat Barru merekondasikan agar kedua Kades tersebut mengembalikan DD yang nilainya hingga jutaan rupiah berdasarkan aturan BPK yakni Kades Batu Pute dan Kades Ajakkang.
Jika keduanya tidak mengembalikan, kata Kepala Inspektorat, Kaharuddin, yang dihubungi Sabtu (19/5) menyatakan akan menyerahkan masalah itu ke penegak hukum. Kaharuddin memperkirakan kedua Kades ini, masing-masing harus mengembalikan sekitar Rp 50 jutaan, sehingga kalau ditotalkan berkisar Rp 100 juta.
“Kita berharap keduanya segera mengembalikan dana desa yang dipakai dalam proyek pembangunan jalan desa. Sebenarnya bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan hanya terjadi dalam bentuk perbedaan laporan administrasi dengan apa yang dilakukan di lapangan,” jelasnya.
Didalam laporan dituliskan menggunakan alat berat Wales. Tetapi ternyata menggunakan mobil eskavator. Perbedaan ini yang kemudian dilaporkan pihak LSM.
Jika dilihat dari bentuk pelanggaran kedua Kades ini, Menurut Kahar, belum saatnya masuk ke ranah hukum.
Kejario Barru melalui Bagian Humas Kejari, Erwin, menyatakan memang ada laporan untuk dua Kades yang terlapor. Tapi kita masih serahkan ke pihak Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
(udi/C)
Dua Kades Diminta Kembalikan DD
