MAKASSAR, BKM–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar dipastikan akan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu menyusul laporan tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sidang tersebut menyangkut netralitas dan integritas komisioner Panwaslu Makassar. Lembaga tersebut telah meregister gugatan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramasuti (DIAmi), padahal sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan tersebut isinya mendiskualifikasi pasangan DIAmi sebagai peserta pada kontestasi Pilwali Makassar 27 Juni nanti. Selain itu, panwaslu juga dilapor karena menerima gugatan DIAmi.
“Pertama, karena panwaslu diduga melakukan pelanggaran dengan meregister gugatan Danny-Indira. Sedangkan laporan kedua ini terkait hasil sidang panwas yang menerima gugatan DIAmi. Ini jauh kepada kinerja panwas yang amburadul. Paling lambat lusa atau Senin 21 Mei kita laporkan. Ini sementara disusun laporannya,” kata Tim Hukum Appi-Cicu Muhammad Nursalam, Minggu (20/5).
Mengenai progres laporan pertama, lanjut Nursalam, tengah dalam tahapan pengkajian di DKPP. “Kita tinggal tunggu jadwal sidangnya ini,” ucapnya.
Tak hanya dilaporkan di DKPP, tim Hukum Appi-Cicu juga memakai jalur pidana. “Intinya, pawaslu selain kami DPPP-kan dengan dua laporan, kami juga pidanakan melalui Gakumdu,” ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan DIAmi juga telah melaporkan KPU Makassar ke Gakumdu. “Sesuai ketentuan UU Nomor 10 2016, tim hukum sudah melapor ke Gakumdu karena KPU tidak mengindahkan putusan panwaslu yang bersifat mengikat, sesuai ketentuan pasal 144 UU No. 10 Tahun 2016. Yang menurut ketentuan UU dalam tenggang waktu 3 hari KPU wajib melaksanakan putusan panwas,” ujar tim Hukum DIAmi Dr Jamaluddin Rustam, kemarin.
Menurutnya, penglima tim hukum DIAmi saat ini sementara proses pemeriksaan saksi. Langkah kedua tim hukum DIAmi juga sudah memasukkan gugatan ke DKPP Jakarta. ”Gugatan DKKP sdah dimasukkan sejak hari Jumat,” jelas Jamaluddin.
Langkah yang dilakukan Panwaslu Makassar disebutkan sudah sesuai. Termasuk konsultasi dengan Bawaslu Sulsel dan KPU Sulsel. Sehingga kedua lembaga tingkat provinsi itu tidak mustahil akan memberikan pertimbangan dalam sidang di DKPP mendatang.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi yang dimintai tanggapannya soal rencana sidang di DKPP yang akan mengadili Panwaslu Makassar, mengaku bila sidang nanti memang akan dipimpin anggota DKPP. Anggota DKPP dibantu tim pemeriksa daerah yang terdiri dari tokoh masyarakat, komisioner KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel. “Tim pemeriksa daerah akan mencatat semua fakta-fakta persidangan untuk menjadi pendoman bagi DKPP dalam mengambil keputusan,” ujar Arumahi, Minggu (20/5).
Ketika didesak, apakah Bawaslu Sulsel akan mengadvokasi Panwaslu Makassar dalam sidang DKPP, lantaran keputusan yang diambil juga atas koordinasi dengan Bawaslu, Arumahi menegaskan tak demikian. “Tentu Bawaslu akan memberikan penilaian atas masalah tersebut. Jadi tidak boleh ada yang bersikap diluar persidangan. Sebab Bawaslu salah satu unsur dari sidang di DKPP,”ucap Arumahi.
KPU Menutup Diri
KPU Kota Makassar masih menutup diri soal jadwal berita acara (BA) rapat pleno yang disebut berlangsung di gedung KPU Sulsel, Rabu (16/5) lalu. Hingga kini KPU Makassar tidak menunjukkan itikat baiknya sebagai penyelenggara pemilihan.
Hingga Minggu (20/5), KPU Makassar belum memberikan berita acara hasil rapat pleno yang digelar secara ‘sembunyi-sembunyi’ hingga tidak diketahui hasilnya.
Beberapa komisioner KPU Makassar yang dihubungi untuk dimintai tanggapannya soal BA hasil pleno guna dipublikasikan, juga tak berhasil dikonfirmasi. Komisioner KPU Makassar, Andi Syarifuddin dan Abd Wahid tak memberikan jawaban.
Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed juga tak ingin mebeberkan BA hasil pleno tersebut, dengan alasan tak bisa keluar secara bebas. “Tidak bisa keluar-keluar itu secara bebas,” cetusnya.
Hingga kini belum ada langkah yang disiapkan tim hukum pasangan DIAmi menanggapi putusan pleno KPU Makassar. Juru bicara tim DIAmi Makbul Halim mengaku masih menunggu KPU menjalankan keputusan Panwaslu Makassar. (ita/rus)
