PENEGAKAN hukum merupakan hal yang menyangkut semua aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Terutama dalam proses litigasi pemeriksaan di pengadilan dan perkara pidana, mulai saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yusuf Gunco, seorang pengacara di Makassar menuturkan, bahwa pembentukan undang-undang tidak ada yang steril dari muatan kepentingan politik. Menurutnya, setiap penegak hukum, seperti polisi, jaksa ataupun hakim, yang mereka kerjakan sehari-hari adalah produk politik. Karena hukum merupakan kebijakan politik kolektif yang dibuat oleh lembaga politik, baik legislatif maupun eksekutif. Karena itu, hukum seharusnya bisa bersih dari pengaruh kepentingan penguasa.
Namun yang parah, kata pengacara yang akrab disapa Yugo ini, pelaku usaha juga sudah banyak yang memanfaatkan hukum sebagai alat untuk mematikan lawan usahanya.
“Bagaimana penegakan hukum bisa berjalan secara independen, kalau masih saja ada yang memanfaatkan hukum sebagai alat politik untuk mematikan lawan politik,” cetusnya, Minggu (20/5).
Padahal, kata Yugo, semua itu sudah diatur dalam undang-undang (UU), seperti yang tertuang dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di sana disebutkan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Artinya, peradilan haruslah bebas dari campur tangan pihak luar, dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
Mengenai independensi kejaksaan juga telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Intinya bahwa jaksa agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
“Maksudnya di sini, kedudukan dan peran kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun,” tandasnya.
Dengan begitu, kata Yugo, aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan kepolisian harus mampu mempertahankan martabat hukum dengan mengambil sikap tegas, obyektif serta berani menepis semua tekanan yang berupaya mengintervensi fungsi, tugas dan wewenangnya, sebagaimana telah dijamin oleh undang-undang. (mat/rus)
Penegak Hukum Harus Mampu Menepis Tekanan
