MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan ekspos bersama pimpinan guna memperbaiki, serta menyempurnakan berkas dakwaan perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Langkah tersebut ditempuh sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, ada dua orang yang telah dijadikan tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Disperindag Sulsel, Nur Asikin, dan rekanan proyek Malik Arif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Salahuddin, membenarkan bila saat ini berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Alasannya, masih ada yang harus dilengkapi serta diperbaiki.
“Rencananya tim JPU akan melakukan ekspose dakwaan bersama pimpinan. Masih ada beberapa bagian dalam isi dakwaan yang akan diperbaiki sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Salahuddin, kemarin.
Ekspose oleh JPU, menurut Salahuddin, dimaksudkan untuk mengetahui apakah dakwaan yang telah disusun sudah sempurna atau masih ada yang perlu diperbaiki.
Nur Asikin dan Malik Arif terjaring OTT oleh tim Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp433.600.000. Ada pula buku rekening bank milik Nur Asikin, dokumen penyewaan gedung CCC, serta dokumen setoran sewa dan dokumen SPK. (mat/rus)
JPU Perbaiki Dakwaan Kasus OTT Disperindag
