MAKALE, BKM — Sidang kasus penganiayaan Sekretaris Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua Djuli Mambaya, Senin (21/4) kembali dilanjutkan di PN Tana Toraja dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa John Rende Mangontan (JRM) dibacakan Frans Lading dan Joni Paulus. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim H Muh Djamir SH, dengan hakim anggota Wempy W.J.Duka SH , dan Anender Carnova SH.
JPU Ringgi Sarungallo usai sidang kepada BKM mengatakan, jawaban JPU atas eksepsi pengacara terdakwa dikesampingkan dan sidang tetap dilanjutkan.
Sidang perdana Senin (7/5) lalu, sambung Ringgi Sarungallo, terdakwa JRM diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (4/6) depan dengan agenda putusan sela. (gus/D).