Site icon Berita Kota Makassar

Penyidik Mulai Proses Kasus Ayah Bunuh Anak, Shinto: Segera Dilimpahkan

GOWA, BKM — Kerja keras yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa berbuah hasil dengan durasi waktu yang cukup singkat. Pelaku pembunuhan atas diri balita Abd Mufid (4,7) diketahui adalah ayahnya sendiri, Hasan Basri (28) warga Dusun Tabbusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang. Padahal sebelumnya Hasan telah membuat alibi palsu bahwa korban Mufid meninggal karena terjatuh di jalan saat dia (Hasan) membonceng korban.

Setelah dilakukan otopsi dan rekonstruksi kasus, kini penyidik meningkatkan penanganan kasus ayah bunuh anak kandung ini dan mulai masuk ke proses tahap pertama.

Hal itu dibenarkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada media, Selasa (22/5/2018) siang di halaman Polres Gowa. Dikatakan kapolres, balita Mufid tewas karena penekanan pusat pernafasan di batang otak disaat dianiaya ayahnya tersebut di kawasan sepi jalanan dekat lapangan golf Padivalley Pattallassang, Sabtu (5/5/2018) lalu.

“Kesimpulan kematian korban berdasarkan hasil outopsi karena memang kekerasan. Dan hasil outopsi itu menyebutkan pada tubuh korban terdapat 143 luka baik luka memar, luka lecet maupun luka robek. Bahkan 19 luka yang ada di sekitar anus perut dan lengan diidentifikasi sebagai luka lama yang menguatkan fakta penyidikan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah berlangsung lama,” jelas Shinto.

Selain itu disebutkan pula dalam hasil outospi bahwa pada lubang anus terdapat dua luka tertutup, satu luka terbuka dan dua luka lama pada anus. Juga ada luka memar dan lecet dominan terjadi pada kaki kanan, wajah, bokong, 0perut, juga terdapat di bagian dada.

” Jadi terdapat lima resapan darah pada tulang tengkorak bagian belakang dengan ukuran 4 sampai 5 Cm. Terdapat pula warna kebiruan dan bintik perdarahan pada otak besar. Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah kegagalan pernafasan yang diakibatkan oleh penekanan pusat pernafasan di batang otak, oleh pembengkakan pada otak akibat trauma tumpul pada kepala bagian belakang,” ungkap kapolres.

Kapolres juga mengatakan hal paling krusial adalah penyebab kematian Mufid tersebut yakni terdapat memar resapan darah di bagian kepala belakang.

“Dari tim forensik Bhayangkara menyimpulkan adalah kegagalan pernafasan bagian belakang akibat benda tumpul dengan tangan kosong yang mengakibatkan pembengkakan di batang otak korban. Hari ini Polres Gowa telah melengkapi berkas perkara dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata kapolres lagi.

Untuk tersangka Hasan, persangkaannya lapis tiga yakni dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (saribulan)

Exit mobile version