MAKASSAR, BKM– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan saat ini menyusun petunjuk teknis (Juknis) pencairan Gaji 14. Gaji yang populer disebut THR di kalangan aparatur sipil negara (ASN) itu menurut rencana akan dibayarkan di bulan Ramadan ini.
Khusus untuk pencairan Gaji 14 lingkup Pemprov Sulsel, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis, mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pembayaran THR bagi ASN.Pihaknya pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp94,72 miliar.
“Seperti tahun lalu, kita sudah siapkan melalui APBD 2018. Besarannya untuk gaji 14 ini sama dengan satu bulan gaji pokok, kalau ada kenaikan itu belum kami bisa pastikan. Yang jelas kalau ada kenaikan dalam Juknis nantinya harus jelas juga soal sumber anggarannya,” katanya, Senin (21/5).
Jika tidak ada perubahan aturan pemberian dan besaran, Arwin menyebutkan tak ada masalah untuk pencairan. Seperti tahun lalu THR atau gaji 14 akan cair seminggu sebelum lebaran, artinya kemungkinan tahun ini dibayarkan di awal bulan Juni.
Sebelumnya kenaikan Gaji 14 beredar melalui Surat Keputusan (SK) palsu atau hoax yang berjudul keterangan pers dengan judul ‘Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018’. Dalam surat tersebut terdapat 7 poin penjelasan seputar THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Di poin ketiga disebutkan THR akan mengalami perubahan, jika sebelumnya hanya gaji pokok. Tahun ini akan berubah menjadi gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja, keluarga, umum dan jabatan.
Terkait hal ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Jufri Rahman menegaskan surat tersebut tidak benar. “Itu hoax, sampai saat ini belum ada Juknis yang diterima Pemprov soal pembayaran gaji 13 dan 14,” tegasnya. (rhm)
Rp94,7 M untuk Gaji 14 ASN Pemprov
