PAREPARE, BKM– Pasangan calon (paslon) Taufan Pawe – Pangerang-Rahim (TPPR) dikabulkan gugatanya oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal 21 mei 2018.
Bunyi amar putusan sesuai tertulis di wibside panitera.mahkamahagung.go.id. adalah mengabulkan permohonan pemohon atas gugatan pemohon Taufan Pawe kepada tergugat KPU Parepare.
Adanya informaai melalui website dari MA ini membuat KPU harus berbesar hati menerima atau mencabut hasil pleno penetapan Diskualifikasi dan mengaktifkan kembali TPPR pada konstestan pilwali berhadapan dengan Faisal Andi Sapada -Asriady Samad (FAS-AS) head to head.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah belum memberikan komentar secara resmi terkait permohonan paslon TP-PR dikabulkan oleh MA.
Pasalanya, KPU belum menerima salinan putusan dari MA, “kami belum menerima salinan putusan dari MA, sabar ya, “kata Nahdiyah melalui Whatshap group Humas KPU Parepare saat wartawan konfirmasi.
Kalaupun sudah ada salinan maka KPU akan kembali melakukan rapat pleno untuk memutuskan ikut atau tidaknya TP-PR memjadi peserta pilkada tersebut. “kami akan rapat pleno menentukan sikap setelah salinan putusan sudah diterima, dan tentu pasti mengacu pada putusan MA, “tuturnya singkat, Selasa (22/5/2018). (smr)
