Site icon Berita Kota Makassar

Soni: Kerja KI Harus Dipertanggungjawabkan

MAKASSAR– Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono menerima Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan di ruang kerjanya, Senin (21/5). Kehadiran KI Sulsel itu untuk melaporkan beberapa hal, khususnya mengenai kinerja komisioner selama ini.
Ketua KI Provinsi Sulsel, Pahir Halim menjelaskan, sejauh ini, Komisi Informasi sudah maksimal dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait sengketa informasi.
“Hingga saat ini, kami sudah menyelesaikan ratusan sengketa informasi yang masuk. Masih tersisa sekitar 40 kasus yang segera akan ditindaklanjuti, ” ungkap Pahir.
Lebih jauh dikatakan, saat ini, jumlah komisioner KI Sulsel sebanyak lima orang. Namun berhubung salah satu komisioner diterima sebagai komisioner Bawaslu, jadi dalam waktu tidak lama lagi akan ada proses penggantian antar waktu (PAW).
Pahir juga melaporkan soal kantor KI yang hingga saat ini masih berada di area Dinas Perhubungan Sulsel. Diharapkan dalam dekat sudah bisa dipindahkan ke lokasi yang berdekatan dengan Dinas Kominfo Sulsel untuk memudahkan koordinasi.
“Sudah ada lokasi yang dipersiapkan Pak Gubernur. Yakni klinik pengobatan di kantor gubernur. Karena klinik lama akan dipindahkan ke gedung baru. Tapi persoalannya, ternyata klinik baru itu belum dialiri listrik, ” ungkap Pahir.
Pihaknya juga mengusulkan agar dibentuk KI kabupaten/kota.Saat ini sementara menjajal kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota, khususnya terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD).
Pahir Halim melanjutkan, sekitar 70 persen sengketa informasi yang disidangkan KI diselesaikan melalui proses mediasi.
“70 persen masalah sengketa informasi yang kami tangani diselesaikan melalui mediasi,” kata Pahir.
Hal ini, kata dia, menunjukkan jika sebagian besar sengketa informasi, terjadi hanya karena kesalahpahaman antara pemohon dan termohon.
Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono mengatakan, KI dalam melaksanakan tugasnya tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip tranparansi dan mengacu pada aturan yang berlaku.
Dia menekankan, dalam penyelesaian sengketa, substansi kinerjanya harus dipertanggungjawabkan secara politik kepada masyarakat karena kerja-kerja KI menggunakan dana APBD. Salah satu cara, dengan melaporkan kepada publik melalui media apa saja yang sudah dilakukan selama ini. (rhm)

Exit mobile version