GOWA, BKM — Mulai Ramadan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa diwajibkan menunaikan salat tepat waktu. Penegasan wajib ini diatur dalam surat edaran Bupati Gowa.
Hal itu disampaikan resmi Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan serangkaian upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke 110, pada Senin (21/5).
”Surat edaran yang saya tandatangani hari ini dan mulai diberlakukan hari ini juga. Tidak hanya ASN dilingkup perkantoran saja. Tapi pemberlakuan ini sampai ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Bahkan, salat tepat pada waktunya sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Namun jika masjidnya kurang memadai, maka dilaksanakan diruangannya masing-masing serta segala aktivitas juga harus dihentikan.
”Jadi ketika sudah masuk waktu salat, semua harus bergegas. Tidak boleh ada kegiatan yang dilaksanakan pada saat adzan berkumandang. Kerja dunia dan kepentingan akhirat harus berbanding lurus,” tegas Adnan.
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini dapat memberi dampak positif, dan mendisiplinkan diri. Sehingga semua kegiatan dan pekerjaan juga dapat selesai tepat pada waktunya. (sar/mir)
Adnan Wajibkan ASN Salat Tepat Waktu
