MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnkaer) Kota Makassar segera menerbitkan surat edaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan maksimal seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri.
Kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak karyawan atau pekerja wajib dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan.
“Surat edaran dari menteri sudah sampai dan diterima, satu dua hari surat edaran dari Disnaker Kota Makassar diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari pusat. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan swasta di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerja,” tegas Kepala Disnaker Makassar, A Irwan Bangsawan, Selasa (22/5).
Adapun sanksi diberikan kepada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan hak-hak pekerjanya, berdasarkan aturan nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif bagi perusahaan. Pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dapat melaporkan langsung ke Kantor Disnaker Kota Makassar.
THR keagamaan diberikan perusahaan kepada pekerja sebesar satu bulan gaji dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan.
“Kami harapkan tidak ada lagi perusahaan di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerjanya, seperti tahun-tahun lalu. Satu dua hari surat edaran diterbitkan agar maksimal satu minggu sebelum hari H semua THR sudah dibayarkan,” tandasnya. (arf)
Disnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR
