Site icon Berita Kota Makassar

JPU Perpanjang Penahanan Tersangka OTT Disperindag

MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulsel. Mereka adalah Nur Asikin, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Disperindang Sulsel, serta seorang rekanan proyek bernama Malik Arif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Salahuddin, menyebut jika masa penahanan terhadap keduanya diperpanjang selama 30 hari ke depan. “Benar, masa penahanannya diperpanjang untuk 30 hari ke depan,” ujarnya, Selasa (22/5).
Menurut Salahuddin, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena saat ini JPU masih memperebaiki dakwaan.”Dikhawatirkan waktunya tidak cukup. Makanya, masa penahanannya kita perpanjangan,” terangnya.
Untuk mengetahui bahwa dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU telah sempurna, atau masih ada yang mau diperbaiki kembali, kata Salahuddin, diperlukan adanya petunjuk serta ekspos bersama pimpinan. (mat/rus)

Exit mobile version