MAKALE, BKM — Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P Sirait, Rabu (23/5) menggelar konferensi pers terkait pencegahan, penyalahgunaan, dan penindakan peredaran narkoba di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP John Pairunan dan Kasat Narkoba AKP Abner Sitorus. Julianto menjelaskan, periode tiga bulan dari Maret-Mei 2018 ada delapan pemakai, pengguna, pengedar narkoba yang diringkus.
Tersangka, diciduk polisi ditempat berbeda didominasi warga Toraja. Dari pemberantasan narkoba ada oknum polisi yang diamankan.
Para tersangka yang diamankan yakni YM (24), HL (23), BSR (33), Ir (24), ADR (36).
Ada juga AD oknum polisi, HS (34), YP (40) dan RP (36)
Kapolres menambahkan ancaman pidana para tersangka bervariasi sesuai dengan fungsi dan peran saat beraksi. Mereka dijerat pasal 114, 112, 127 dengan ayat berbeda, tentang UU penyalahgunaan narkotika. (gus/C).
Kapolres Paparkan Kasus Narkoba
