Site icon Berita Kota Makassar

Berkas Kasus Erwin Haiyya Dinyatakan Lengkap

MAKASSAR, BKM — Tidak lama lagi Erwin Syafruddin Haiyya, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar akan diadili. Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), serta uang makan minum (mamin) yang menjerat Erwin telah lengkap.
”Sebelumnya berkas penyidikan sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi penyidik Polda Sulsel, dan itu sudah dilakukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, kemarin.
Dengan telah dilengkapi dan dipenuhinya petunjuk dari jaksa peneliti tersebut, maka berkas penyidikan yang diajukan oleh penydik telah dinyatakan lengkap. Baik itu secara formil maupun secara materil.
Untuk saat ini, kata Salahuddin, pihaknya tinggal menunggu kapan penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum, guna proses pelimpahan tahap dua perkara tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan. “Dua atau tiga hari ke depan kita kirim P21nya ke kejaksaan,” tandasnya.
Dalam perkara ini Erwin Haiyya diduga telah melakukan order fiktif dengan tujuan pribadi. Di mana akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Erwin disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mat/rus)

Exit mobile version