MAKASSAR, BKM — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan dan pemasangan pipa PVC oleh Satker (Satuan Kerja) SPAM (Sarana Pengolahan Air Minum) Sulsel, menjadi saksi mahkota dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (24/5).
Mereka adalah Muhammad Aras selaku koordinator penyedia (pimpinan PT 99), dan Andi Kemal yang pada saat itu bertindak sebagai pejabat pengadaan. Dalam kasus ini, total ada tujuh terdakwa yang disidangkan secara terpisah.
Dalam kesaksiannya, Aras mengaku hanya menerima fee sebeasr Rp 9 juta saat ada pembagian pada proyek ini. Namun, ia sudah mengembalikan fee tersebut. Aras diduga turut melakukan rekayasa dengan seolah-olah mengerjakan proyek.
“Saya terima fee Rp9 juta tapi sudah dikembalikan,” beber Aras dalam kesaksiannya.
Pernyataan Aras langsung ditentang oleh Jaksa Penuntut Umum Adhy Hariadi Annas. Menurutnya, berdasarkan bukti temuannya, Aras belum mengembalikan apapun.
Sementara itu, pejabat pengadaan Andi Kemal mengaku hanya menerim Rp10 juta. Ia juga menjelaskan, bahwa proyek yang dikerjakan ini tidak diketahuinya secara pasti, karena tidak pernah ikut memantau langsung.
“Saya tidak tahu siapa yang ikut mengerjakan. Tetapi setahu saya itu harusnya dikerjakan perusahaan yang terpilih,” kata Andi Kemal.
Pernyataan Kemal ini juga ditentang oleh JPU, dengan mengatakan bahwa Kemal telah mengembalikan uang sebesar Rp36,5 juta. Karenanya, jumlah itu menjadi rancu jika mengingat Kemal hanya menerima uang sebesar Rp10 juta.
Karenanya, JPU berjanji akan terus mencari kerugian negara yang terkesan disembunyikan.
“Memang ada dikembalikan, tapi mengapa mengembalikan Rp36,5 juta kalau yang diterima Rp10 juta. Rugi dong kamu kalau begitu,” cetus Adhy.
Lebih jauh Adhy menerangkan, kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC Satker SPAM Sulsel ini terjadi di lebih sepuluh kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan sejak tahun 2016 lalu. Total ada temuan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Lima terdakwa lainnya ialah Kaharuddin selaku KPA Kasatker SPAM, Ferry Nasir MR (PPK), Mukhtar (PPK), Andi Murniati (bendahara), dan Rahmat Dahlan (penandatanganan SPM).
JPU menyebut bahwa proyek ini hampir semua pekerjaannya fiktif. Dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak ada dalam kontrak, sehingga pihak perusahaan hanya mencairkan seolah-olah diserahkan kepada pihak yang mengerjakan. Ada 21 paket yang harusnya dikerjakan di dalam proyek ini, namun hanya ada enam paket yang benar-benar dilaksanakan. (mat/rus)
Terima Fee Rp10 Juta, Kembalikan Rp36,5 Juta
