MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan pengawasan terhadap pemberian tunjangan hari raya (THR) karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketegasan diambil dewan dan disnaker karena setiap tahun banyak keluhan dan kekhawatiran para pekerja buruh yang masuk ke dewan, sehingga dewan tidak menginginkan hal itu terjadi kembali tahun ini.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Abdi Asmara mengatakan, rencananya dewan bakal menyambangi PT Kima saat melaksanakan reses untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR para pegawai termaksud upah minimum kota (UMK) di bawah standar. Bahkan sebelumnya sudah disampaikan ke perwakilan perusahaan agar membayar THR tepat pada waktunya.
“Kita tidak ingin kejadian tahun lalu terjadi lagi tahun ini, dimana banyak perusahaan nakal yang menahan THR para pegawainya. Kalau bukan besok, nanti kita akan datangi, jadi ini bukan hanya PT Kima saja tapi seluruh perusahaan,” ungkapnya di DPRD Makassar, Jumat (25/5).
Lanjut legislator Fraksi Demokrat ini menuturkan, tidak ada lagi hak pekerja yang tidak dibayarkan upahnya di bulan ramadan. Belajar dari pengalaman kemarin, dewan beberapa kali mendapatkan perbincangan para pekerja terkait gaji yang akan di berikan di bulan Ramadhan.
“Sementara ini kita akan tinjau dulu seperti apa perusahaan di sana dan sekitarnya. Kalau ada kita temukan tidak sesuai data pembayaran gaji pekerjanya kita akan minta disnaker awasi perusahaan tersebut untuk diberi sanksi maupun teguran. Ini tidak boleh dianggap sepele karena perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pegawainya maka wajib karyawannya melaporkan perusahaan itu, saya kira sudah ada ketentuannya,” tegasnya.
Selain itu, Jufri Pabe, legislator Fraksi Hanura bahwa tidak ada perusahaan yang tidak memberikan tunjungan hari raya terhadap pegawainya. jika hal ini terjadi maka wajib ditindaki secara tegas karena jelas telah melanggar aturan dan ketentuan yang ada.
“Kami dari komisi A akan tindaki perusahaan yang mencoba tidak memberikan hak karyawannya sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Jufri sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per-04/MEN/1994 tentang tunjangan haru raya keagaaman bagi pekerja di perusahaan, telah ada keringanan. Dalam aturan itu Perusahaan dapat memberikan THR dalam bentuk lain kepada karyawannya sebesar 25 persen dari THR yang sepenuhnya, kecuali dalam bentuk minuman keras dan obat-obatan.
Ketua Dapil III Biringkanaya dan Tamalanrea, Mario David juga menyatakan, tujuan dewan melakukan kunjungan ke kawasan Kima untuk mendegar langsung jawaban dan keluhan pemilik perusahaan dan karyawannya mengenai upah THR nantinya.
“Kita lihat dulu apa ada keluahan para pekerja soal THR nya, ini juga bentuk pengawasan kami untuk THR para pekerja yang tidak dibayarkan dibulan ramadhan, nanti DPRD bersama Pemkot juga dapat memberikan sanksi administrasi lainnya jika ditemukan melakukan pelanggaran,” tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnkaer) Kota Makassar menerbitkan surat edaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan maksimal seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri.
Kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak karyawan atau pekerja wajib dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan.
“Surat edaran dari menteri sudah sampai dan diterima, satu dua hari surat edaran dari Disnaker Kota Makassar diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari pusat. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan swasta di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerja,” tegas Kepala Disnaker Makassar, A Irwan Bangsawan.
Adapun sanksi diberikan kepada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan hak-hak pekerjanya, berdasarkan aturan nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif bagi perusahaan. Pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dapat melaporkan langsung ke Kantor Disnaker Kota Makassar.
THR keagamaan diberikan perusahaan kepada pekerja sebesar satu bulan gaji dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan.
“Kami harapkan tidak ada lagi perusahaan di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerjanya, seperti tahun-tahun lalu. Satu dua hari surat edaran diterbitkan agar maksimal satu minggu sebelum hari H semua THR sudah dibayarkan,” tandasnya. (ita)
Dewan Awasi THR Buruh di Kima
