MAKALE, BKM– Paripurna DPRD Tana Toraja dipimpin Ketua DPRD, Welem Sambolangi, Jumat (25/5) memimpin rapat agenda penetapan Perda penyerahan Aset ke Pemerintah Toraja Utara.
Wakil Bupati Victor Datuan Batara menerima Perda tersebut dari Ketua Dewan, untuk selanjutnya diserahkan ke Bupati Torut. Sejumlah aset diserahkan ke Torut diantaranya Piutang Pajak Rp. 221.807.982,00, sisa UUDP Tahun 2005 s/d 2008 Rp. 8.546.300,00, Kemitraan dengan Pihak ke Tiga Rp. 252.407.500,00. Aset tetap yang tidak tercatat dalam LKPD Kab. Tana TorajaTahun 2016 namun belum diterima oleh Pemerintah Kab. Toraja Utara Rp. 5.025.012.814,00. Demikian pula aset tetap (Kendaraan Dinas) yakni Dinas Pendidikan, Setda, BPKAD, ex. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp. 264.750.500.00. Dana Bergulir yang berada di Wilayah Kab. Toraja Utara Rp. 2.010.386.279.00. (agus)
