GOWA, BKM — Lagi, dua pelaku curanmor diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa. Dua pelaku tersebut ditangkap usai menggasak sepeda motor di depan Masjid Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (25/5/2018) siang.
Satu pelaku inisial SF (25), seorang mahasiswa asal Kelurahan Butta Le’leng, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan satunya lagi inisial AR (24), seorang karyawan swasta, asal Desa Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
“Penangkapan kedua pelaku terbantu dari CCTV yang ada di sekitar TKP. Berbekal rekaman kamera pengintai itu, Tim Anti Bandit kemudian mencari fakta dan indentitas pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di Jl Muhajirin 1 Kecamatan Tamalate Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi di sela rilis kasus tersebut di halaman mako Polres Gowa, Minggu (27/5/2018) sore.
“Jadi saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri selanjutnya personil mengambil tindakan tegas,” kata Iptu Donna Briadi.
Dijelaskan Iptu Donna Briadi bahwa kedua pelaku melakukan aksinya secara acak dan terlebih dahulu mengintai situasi.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit motor merk Yamaha Fino warna merah hitam No Pol DD 6863 YA. Keduanya sudah diamankan di Polres Gowa, selanjutnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. (saribulan)
