MAKASSAR, BKM — Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (25/5).
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka selaku pelaksana proyek. Serta Kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha.
“Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU Nasaruddin Agus Salim yang dihubungi, kemarin.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Termasuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa Marwan Ganoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta, subsider 1 tahun penjara. Andi M Kilat Karaka Rp120 juta, subsider 1 tahun penjara. Dan Sandy Dwi Nugraha Rp927 juta, subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini bergulir sejak 2015 lalu. Pembangunan RS ini menggunakan anggaran sebesar Rp4,738 miliar yang bersumber dari yang APBD (DAK) tahun 2015.
Proyek dimenangkan PT Haka Utama dengan nilai Rp4.566.800.000.
Pekerjaannya dituangkan dalam akta notaris Fatmi Nuryanti,SH dengan nomor: 08 tanggal 9 November 2015. Terdapat pemberian fee sekitar Rp80 juta dari Direksi PT Haka Utama.
Fee itu diberikan kepada pelaksana proyek sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan. Namun dalam pekerjaannya, Direksi PT Haka Pratama melakukan penggantian persoerl inti serta peralatan yang ditawarkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun konsultan pengawas.
Sehingga pengerjaan proyek mengalami keterlambatan. Akibatnya terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlabatan sebesar Rp255.740.800.
Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat, kendati alat tersebut tetap dibayarkan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, diperoleh hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp1.077.878.252. (mat/rus)
Tiga Terdakwa Korupsi RS Belajen Dituntut 8 Tahun
