GOWA, BKM — Seorang warga Sungguminasa bernama Eb (39) akhirnya digiring pihak Kepolisian Resort (Polres) Gowa ke dalam tahanan mako, Jumat (25/5/2018).
Tersangka Eb kini menjalani proses setelah perempuan ini terjaring dalam operasi tertangkap tangan (OTT) dugaan pungli para pedagang lapak car free day di Jl Masjid Raya, Sungguminasa.
Tim OTT Pungli Pelayanan Publik dan Tim Satgas Pangan Gowa ini menangkap Eb saat sedang beraktivitas.
Eb dikeluhkan para pedagang melakukan pemungutan liar terhadap pedagang lapak yang mengisi area car free day Jl Masjid Raya tanpa disertai retribusi resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dari tangan Eb, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.229.300 serta HP Samsung lipat warna putih milik Eb.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dalam kegiatan rilis kasus OTT ini di halaman mako Polres Gowa, Selasa (29/5/2018) pukul 11.00 Wita mengatakan, penangkapan Eb berawal ketika adanya informasi terkait adanya pungli terhadap para pedagang lapakan di area car free day tersebut.
Sehingga Tim OTT Polres Gowa yang dipimpin Ipda Makmur langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan datang ke TKP.
“Sekitar pukul 08.00 Wita terduga pelaku pungli memulai melakukan pemungutan pada pedagang lapak car free day sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 tiap lapak tiap pedagang tanpa memberikan retribusi penarikan. Setelah terduga pelaku hampir selesai melakukan pungutan terhadap pedagang, Tim OTT Polres Gowa pun tiba dan langsung membawa terduga dan barang bukti ke Polres Gowa untuk dilakukan interogasi,” kata Kapolres.
Dalam rilis kasus ini, kata Shinto, terduga pelaku mengakui tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan tergiur dengan hasil yang diperoleh setelah coba-coba memunguti para pedagang uang setoran secara bervariasi. Dan aksi ini telah dilakukan Eb selama 8 tahun.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan, dari pasal ini Eb diancam hukuman 9 tahun penjara,” terang kapolres. (saribulan)
