Site icon Berita Kota Makassar

Politik Uang Bisa Dipidana 72 Bulan, Denda 1 Milyar

SOPPENG,BKM–Untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi di dalam pelaksanaan Pemilu, terutama pada Pilgub Sulsel, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Soppeng memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang sedikitnya 700 spanduk terkait Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A, tentang bahayanya politik uang.
Komisioner Panwaslu Soppeng Kordiv Divisi SDM Abdul Jalil mengatakan, pihaknya sangat berharap dengan disebarnya spanduk tentang bahaya politik uang bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat memberi dan menerima (money Politic) selain hukum nya haram menurut ajaran Islam, juga bisa dijerat dengan UU Nomor 10 tahun 2016 yang ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan denda 200 juta dan paling lama 72 bulan dan denda 1 Milyar.
Abdul Jalil menjelaskan sebagian pelanggaran yang terjadi akibat terbatasnya pemahaman masyarakat, tetapi ketika banyak sosialisasi, masyarakat akan tahu dan sadar sehingga pelanggaran bisa berkurang. “Sebanyak 700 spanduk sosialisasi tentang bahaya politik uang dan politisasi Sara untuk disebarkan di 70 Desa/Kelurahan yang ada di Soppeng pada delapan Kecamatan,”jelas Abdul Jalil.
Sekedar diketahui bahwa pada Undang-undang. Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 187A Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawang hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, tahu tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 4 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar. (ton/rif/d)

Exit mobile version