Site icon Berita Kota Makassar

Alat Bukti Cukup, Kasus Bidan Asal Mangkutana Naik Penyidikan

LUTIM, BKM — Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang menyeret nama oknum bidan asal Kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur, Nasmasriati alias bidan Nur naik ketahap penyidikan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Iptu Akbar A Malloroang kepada awak media, Kamis (31/05/18) mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan yang ditujukan kepada bidan NA telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan memanggil untuk dimintai keterangan pada pihak terkait sehingga disimpulkan kasus tersebut naik ketahap penyidikan. Intinya, dua alat bukti dinilai sudah cukup untuk menaikkan kasus ini,” ungkapnya.

Hanya saja, penyidik belum menetapkan oknum bidan itu sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan ini. “Penetapan tersangka belum kami lakukan karena perlu kehati – hatian,” ungkap Akbar.

Perwira dua balok tersebut menjelaskan, pasal yang digunakan untuk menjerat oknum bidan asal Mangkutana itu yakni, pasal pemalusan dan penggelapan. “Pasal yang disangkakan adalah pasal pemalsuan dan penggelapan,” ungkap Akbar.

Sebelumnya, korban, Anwar telah mengadukan bidan Nasmasriati ke Mapolres Luwu Timur, tanggal 19 Desember 2017 lalu. Bidan yang akrab disapa bidan Nur ini diadukan soal dugaan pencairkan dana ratusan juta di Bank Sulsel cabang Malili menggunakan dokumen palsu.

Sementara itu, Bidan Nasmasriati yang dikonfirmasi awak media melalui via telepon, membatah jika dirinya telah melakukan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan oleh pelapor, Anwar kepada pihak kepolisian.

Soal kasus ini, kata Bidan Nur, dirinya telah dipanggil kali kedua oleh penyidik di Mapolres Luwu Timur. “Kasus Desember itu, yang jelasnya itu tidak ada pemalsuan. Saya juga sudah dua kali dipanggil,” ungkap Bidan Nur. (Alpian Alwi)

Exit mobile version