Site icon Berita Kota Makassar

Anggota Fraksi Golkar Terancam di PAW

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten Kota yang sudah dipecat terancam diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Di DPRD Sulsel ada tiga anggota DPRD yang telah dipecat yakni dua politisi Partai Golkar masing-masing Rahmansyah dan Risma Kadir Nyampa, serta satu legslator PPP yakni Taufiq Zainuddin. Ketiganya belum bisa di PAW, namun ketika sudah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) partai lain, maka sudah dapat di proses PAW.
Tak hanya di DPRD Sulsel, namun hampir semua anggota fraksi Golkar DPRD Gowa juga terancam di PAW, lantaran surat pemecatan sudah lama keluar. Jika para anggota fraksi Golkar DPRD Gowa juga mendaftar menjadi caleg dipartai lain, praktis para wakil rakyat tersebut akan di ganti.
Hal tersebut merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi , atau DPRD Kabupaten Kota yang dilaonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu sebelumnya wajib mengundurkan diri. Dokumen pembuktiannya yakni Pertama, di formulir model BB1. Kedua, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/kota. Ketiga, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Keempat, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses.
Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal manakala bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi/kab/Kota oleh partai politik yang diwakili pada pemilu sebelumnya. Namun wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik yang diwakili pada pemilu sebelumnya.
Selain itu juga tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, Kab/Kota yang tedaftar dalam DCT anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota dari partai politik yang diwakili pada pemilu sebelumnya. Namun wajib menyampaikan keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kab/Kota yang menetapkan tentang penetapan hasil pemilihan umum dalam pemilu sebelumnya.
Ketua KPU Sulsel Misna M Attas membenarkan adanya aturan yang membatasi seseorang anggota dewan yang akan di PAW. Bagi legislator yang sudah dipecat nanti bisa diganti manakala sudah mundur dengan mendaftar sebagai caleg di partai lain,”ujar Musna M Attas, Rabu (30/5).
Wakil ketua DPD I Golkar Sulsel Hoist Bachtiar sebelumnya mengemukakan bila dua legislator Golkar Sulsel siap-siap untuk di PAW. Tak hanya itu, sejumnlah anggota fraksi Golkar DPRD Gowa juga terancam di PAW. “Kita akan ganti, karena mereka (legislator yang sudah dipecat) tidak taat azas, atau tidak menjalankan keputusan organisasi,”ujar Hoist yang juga Pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gowa. (rif)

Exit mobile version