MAKASSAR, BKM– Wacana peralihan kepemilikan dua terminal di Kota Makassar yakni Terminal Regional Daya dan Terminal Mallengkeri dari Pemerintah Kota Makassar ke pemerintah pusat, mendapat respons positif dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar.
Dewan mengusulkan Pemerintah Kota Makassar hanya mengurusi saja terminal skala kecil.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Rahman Pina. Rahman mengatakan, alasan penyerahan kewenangan terminal ke pusat yang selama ini dikelola Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar, karena dinilai pelayanan dan pendapatan yang dihasilkan PD Terminal sangatlah tidak sesuai untuk mendongkrak pedapatan asli daerah (PAD). Apalagi, belum tuntasnya permasalahan terminal bayangan saat ini.
“Ini soal kebijakan umum Terminal Daya itu, kalau saya pribadi sangat mendukung peralihan kewenangan ke pemerintah pusat. Alasannya, agar pengelolaan dua terminal bisa lebih baik. Apalagi setiap perbaikan dianggarkan langsung melalui APBN tidak seperti saat ini. Kita minta pemerintah kota agar fokusnya di terminal-terminal kecil,” ungkapnya saat di gdung DPRD Makassar, Rabu (30/5).
Lanjut Legislator Fraksi Golkar Makassar menuturkan, tidak ada alasan pemkot untuk mempertahankan Terminal Malengkeri dan Daya. Sebab tinggal Kota Makassar yang belum menyerahkan terminalnya dikelola pusat.Apalagi, pendapatan dari terminal tidak ada pengaruhnya di PAD.”Bayangkan saja dari sisi pendapatan, pendapatan terminal Daya itu lebih besar dari cafe-cafe di Makassar. Dengan luas wilayah seperti itu, kemudian tidak jelas pendapatannya, belum lagi pelayannya sangat amburadul sekali jadi untuk apa dipertahankan,” tegasnya.
Hal senada dikatakan legislator Fraksi Demokrat Makassar, Susuman Halim. Menurutnya, pengelolaan Terminal Regional Daya saat ini sangat tumpang tindih, sebab pemkot tidak dapat melakukan pembenahan selama tidak ada izin dari pusat, sebab dinilai bertentangan dengan undang-undang. Olehnya itu, ia meminta pelimpahan itu diserahkan saja ke pusat seperti kota-kota lainnya di Indonesia.
“Iya jadi sebenarnya ada undang-undang yang mengatur soal terminal. Kalau kita di DPRD lebih bagus dikelola pusat. karena terminal sekarang sudah tumpang tindih,” tuturnya.
Menyikapi hal itu itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said mengatakan bahwa peralihankepemilikan Terminal Regional Daya ke pusat masih dalam kajian. Meski begitu, pemindahan tersebut sudah ada petunjuk dari Dirjen Perhubungan RI.”Secara teknis akan dibicarakan, yang jelas Dirjen menginginkan pemindahan kepemilikan Terminal Regional Daya ke pusat. Memang ada permasalahan didalamnya karena masih ada PD Terminal dan KIK, itu secara teknis perlu dibicarakan,” katanya.
Terpisah, Direktur Utama PD Terminal Metro Makassar, Imran Samad mengaku pasrah jika pemerintah kota menyerahkan Terminal Regional Daya dan Terminal Malenggkeri ke pemerintah pusat. Hanya saja ia berharap staf tetap bekerja di dua terminal tersebut.”Kita dikasi waktu ini tahun diambil (pusat) tapi kan diambil tidak mudah begitu saja karena aset pemkot. Hanya saja, sekarang pelaksanaannya masih dikuasai KIK,” ucapnya.(ita)
