MAROS,BKM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Maros mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini akan menampung semua keluhan mengenai masalah THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maros, M Ferdiansyah mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR. “Kita sudah buka posko pengaduan THR bagi para pekerja atau buruh di Kantor Disnaker. Posko ini berfungsi untuk menangani semua masalah THR,” katanya, kemarin.
Posko ini, kata dia, nantinya berguna untuk membantu para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja.
Olehnya itu, Ferdy mengimbau bagi 300-an perusahaan yang ada di Maros untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri kepada pekerjanya.
“Kita mengimbau bagi 300-an perusahaan di Maros untuk melakukan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembayaran THR keagamaan,” ungkapnya.
Dalam edaran itu, lanjut Ferdy, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Semua perusahaaan wajib memberi THR kepada pekerjanya, paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan,”paparnya.
Mengenai sanksi, dia mengatakan bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak memberikan THR bagi pekerjanya tentu akan diberikan sanksi. “Sesuai aturan akan dikenakan sanksi administrasi,” sebutnya.(ari/c)
Disnaker Maros Buka Posko Pengaduan THR
