SIDRAP, BKM — Ribuan warga di Kabupaten Sidrap terancam kehilangan hak pilih di Pilkada serentak 27 Juni mendatang.
Tercatat di data pelayanan Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap ada sekitar 23.594 warga yang tersebar di 11 Kecamatan belum memiliki KTP- elektronik karena belum melakukan perekaman.
Hal itu tercatat dari jumlah wajib KTP di Sidrap yang mencapai 245.317 orang, dan sudah melakukan perekaman 221.723 orang.
Agar tetap menggunakan hak pilihnya nanti pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagian besar dari mereka sejak beberapa hari terakhir telah datang ke Disosdukcapil untuk perekaman.
Setiap hari selama beberapa hari terakhir warga selalu membeludak dan berdesak-desakan di dalam ruang tunggu pelayanan perekaman KTP elektronik. Mereka menunggu giliran untuk dipanggil.
Bahkan sebagian warga rela datang pagi-pagi sebelum jam buka kantor. Mereka datang pagi karena ketakutan melakukan antrian terlalu lama hingga berjam-jam.
Nursalim, salah seorang warga dari Kecamatan Panca Lautang mengaku datang ke Disosdukcapil untuk melakukan perekaman.
“Yah, saya datang dari tadi pagi untuk melakukan perekaman. Sebab, saya belum terdata dalam daftar pemilih tetap pada Pilkada serentak. Makanya saya berharap secepatnya KTPnya bisa jadi,” katanya, Rabu (30/5) kemarin.
Sementara, Kepala Desa Kalosi Alau, Andi Apris saat ditemui di kantor tersebut mengaku sedang mengantar warganya untuk melakukan perekaman.
Andi Apris mengaku, bahwa masih ada belasan warganya belum melakukan perekaman. “Iya masih ada belasan warga kami belum memiliki KTP, makanya kita bawa kesini untuk melakukan perekaman agar nantinya bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara,” tandasnya.
(ady/C)
Ribuan Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih
