LUTIM, BKM β Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur telah menyerahkan tahap dua, yakni berkas dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rabat beton Desa Matano ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Rabu (30/05/18).
Empat orang tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yoel Bua Rante, Konsultan, Andi Nur Alam, direktur CV Cakra Rahwana, Aswin Bahar dan pelaksana kegiatan, Rusman. Ke empat tersangka ini telah digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur, Koharuddin yang dikonfirmasi awak media, Rabu (30/05/18) malam membenarkan tahap dua tersebut. Menurutnya, berkas dan empat orang tersangka telah diterima dan sedang dalam perjalanan menuju Makassar.
Dalam kasus ini, kata Koharuddin, tersangka diduga melawan hukum atau melakukan penyimpangan dalam proses pembangunan rabat beton dusun Matano, desa Matano, kecamatan Nuha. βIn Shaa Allah kasus ini akan segera disidangkan,β ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Luwu Timur telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat beton Matano tahun 2016 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, 17 Oktober lalu.
Saat itu, BPKP Wilayah Sulsel juga telah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian Negara dan ditemukan adanya kerugian senilai Rp1,5 Milyar dari anggaran senilai Rp1,9 Milyar. (Alpian Alwi)
