Site icon Berita Kota Makassar

Trio Kades Divonis Dua Bulan

ENREKANG, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Enrekang mejatuhkan vonis dan ubulan kepada tiga kepala desa (Kades), Rabu (30/5). Vonis dua bulan pidana penjara dengan masa percobaan empat bulan serta denda 1 juta rupiah.

Sidang putusan dibacakan Hakim Ketua, Arif Wisaksono di PN, Rabu (30/5). Ketiga terdakwa yakni, Kades Tindalun (DW), Kades Singki (DJ) dan Kades Siambo (AG). Ketiganya terbukti terlibat berpolitik praktis menghadiri sosialisasi kampanye kandidat calon tunggal bupati dan wakil Enrekang Muslimin Bando-Asman (MBA) di Desa Siambo baru-baru ini. Dituduh melakukan pelanggaran pasal 188 junto pasal 71 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Karena terbukti melakukan tindak pidana yang menguntukan pasangan salah satu calon.Masing-masing terdakwa dipidana penjara 2 bulan denda Rp 1.000.000,”kata Arif Wisaksono.
Arif Wisaksono memerinthkan agar ke tiga kades tersebut tak usah menjalani pidana,namun selama masa percobaan 4 bulan tidak akan lagi melakukan pelanggaran pidana.
“Pidana tak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis,”
“Kami bertiga tak akan mengulagi lagi,”janji ketiganya usai sidang. (her/C)

Exit mobile version