GOWA, BKM — SN (29), seorang residivis kembali diciduk Tim Anti Bandit Polres Gowa. SN ditangkap setelah berhasil mencuri lagi dua sepeda motor yang kini telah disita pihak Kepolisian.
Dua motor yang diambil pelaku masing-masing satu unit Yamaha Mio Soul GT warna hijau Nopol DD 6037 CG dengan TKP di Tala Borong, Kecamatan Bajeng Gowa dan satu unit motor Suzuki Smash warna biru Nopol DD 4677 AR dengan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
SN ditangkap atas dasar LP 135 Sek Bajeng pada 24 Mei 2018 tentang curanmor R2 dan LP 125 Sek Bajeng pada 15 Mei 2018 tentang curanmor R2 serta LP 853 SPKT pada 22 September 2017 tentang curanmor R2 juga.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi di hadapan media saat rilis di halaman mako Polres Gowa, Sabtu (2/6/2018) siang mengatakan, aksi SN ini dilakukan dengan cara menyambung kabel kendaraan dan SN juga mengubah bentuk kendaraan agar kendaraan tidak dikenali pemiliknya lagi.
“Aksi ini dilakukan tersangka dengan cara masuk ke teras rumah korban kemudian mendorong kendaraan sejauh 10 meter lalu menyambung langsung kabel kontak agar mesin nyala lalu kabur. Aneh juga pengakuan pelaku membeberkan alasannya mengambil motor korban..yah dia ngaku sakit hati terhadap korban karena sering meludah saat bertemu pelaku,” beber Iptu Donna.
Karena perbuatannya ini, SN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama maksimal 7 tahun serta Pasal 480 tentang penadahan.
” Pelaku ditangkap Tala Borong di rumahnya. Saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti di wilayah Kecanatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar di salah satu rumah yang ditunjuk pelaku sebagai tempat penyimpanan barang bukti, tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan ingin merampas senjata personil sehingga personil Tim Anti Bandit pun mengambil tindakan tegas,” jelas Iptu Donna.
Dikatakan Kasat Reskrim jika dua barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan dan satu lagi barang bukti lainnya dan berupa satu unit motor Kawasaki Ninja sementara pencarian (DPB). “Menurut keterangan pelaku, barang bukti itu diserahkan ke rekannya bernama NA yang juga merupakan DPO Polres Gowa,” kata Iptu Donna.
Dari daftar riwayat kriminal SN disebutkan jika SN merupakan residivis dari kasus curanmor dengan korban personil Polres Gowa, Ipda Isyamsyah pada tahun 2012 lalu. Kemudian pada tahun 2011 juga melakukan curanmor di Bajeng dan 2017 TKP di Tamalanrea Kota Makassar. (saribulan)
