PANGKEP, BKM–Ciutan Ocank Ruslan di status facebook, akhirnya berdampak hukum. Warga asal Perumnas Tumalia Kabupaten Maros dinilai telah melakukan penghinaan terhadap institusi Kepolisian. Ruslan sudah menjadi terperiksa di Reskrim Polres Pangkep, setelah ujarannya di medsos.
Terperiksa ini mengakuI dirinya yang menulis komentar menyudutkan Polisi di Masjid Al Markas Maros saat mendengarkan ceramah tarwih, Rabu (30/05) malam.
Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko yang dihubungi, meminta agar menghubungi Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Deny Eko Prasetyo.
Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (2/6) mengatakan, yang bersangkutan masih dalam proses terlapor dan sedang dalam pemeriksaan. “Penulis ujaran kebencian tersebut masih berstatus terperiksa , ” ujar Deny. (udi)
