MAKASSAR, BKM — Seorang remaja putri berinisial AH (18) harus berurusan dengan petugas Polsek Mamajang. Ia diadukan terlibat dalam kasus pencurian, dengan nomor laporan: LP/230/V/2018/Restabes Makassar/Sek Mamajang tertanggal 23 Mei 2018.
Warga asal Gowa ini dilaporkan ke Polsek Mamajang oleh korbannya. Ia mengaku kehilangan satu unit gawai serta uang Rp3,5 juta ketika berada di Tanjung Alang. Pelaku disebutkan seorang perempuan.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Syamsul Bahri lalu melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, pelaku teridentifikasi seorang cewek berinisial AH.
Informasi yang diterima tim reskrim, AH berdomisili di Jalan Abdul Kadir. Tanpa membuang waktu, Sabtu malam (2/6), petugas langsung bergerak. AH pun berhasil diamankan. Kemudian dibawa ke Mapolsek Mamajang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, AH mengatakan mencuri gawai merek Oppo F1S serta uang Rp35 juta milik korban. Hanya saja, uang jarahannya itu telah habis dipakai belanja. Sementara gawai hasil curiannya disimpan di Balang Baru.
Polisi kemudian menggiringnya untuk pengembangan kasus. AH diminta menunjukkan barang bukti HP yang dicurinya. Gawai itupun berhasil diamankan.
Panit 2 Reksrim Polsek Mamajang Ipda Syamsul Bahri, Minggu (3/6) mengatakan, AH diamankan di Jalan Abdul Kadir. ”Kalau HP yang dicurinya masih ada dan sudah diamankan sebagai barang bukti. Sementara uangnya sudah habis dibelanjakan,” ujarnya. (ish/rus)
Cewek Curi Rp3,5 Juta dan HP
