LUTIM, BKM — Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang menyeret nama oknum bidan asal kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur, Nasmasriati alias bidan Nur naik ketahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar A Malloroang kepada awak media, Kamis (31/5) mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan yang ditujukan kepada bidan NA telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan memanggil untuk dimintai keterangan pada pihak terkait sehingga disimpulkan kasus tersebut naik ketahap penyidikan. Intinya, dua alat bukti dinilai sudah cukup untuk menaikkan kasus ini,” ungkapnya.
Hanya saja, penyidik belum menetapkan oknum bidan itu sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan ini. “Penetapan tersangka belum kami lakukan karena perlu kehati – hatian,” ungkap Akbar.
Dia menambahkan pasal yang digunakan untuk menjerat oknum bidan asal Mangkutana itu yakni, pasal pemalusan dan penggelapan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal pemalsuan dan penggelapan,” ungkap Akbar.
Sebelumnya, korban, Anwar telah mengadukan bidan Nasmasriati ke Mapolres Luwu Timur, tanggal 19 Desember 2017 lalu. Bidan yang akrab disapa bidan Nur ini diadukan soal dugaan pencairkan dana ratusan juta di Bank Sulsel cabang Malili menggunakan dokumen palsu.
Sementara itu, Bidan Nasmasriati yang dikonfirmasi awak media melalui via telepon, membantah jika dirinya telah melakukan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan oleh pelapor, Anwar kepada pihak kepolisian. (alp/C)
Kasus Bidan Cantik Naik Penyidikan
