ENREKANG, BKM — Setelah Panwaslu Kabupaten Enrekang, Sabtu (26/5/2018) melakukan pemeriksaan terhadap (AL) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemprov Sulsel karena diduga terlibat berpolitik praktis, ikut orasi mengkampanyekan kotak kosong saat sosialisasi di Kecamatan Masalle dan Kecamatan Alla baru-baru ini.
Kini panwaslu setempat menyerahkan kasusu tersebut ke sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) untuk proses selanjutnya.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pak AL karena diduga ikut orasi kampanye kotak kosong di Kecamatan Masalle dan Alla. Sekarang kasusunya kita sudah serahkan ke Gakumdu untuk proses selanjutnya,” kata Mustamin anggota Panwaslu Enrekang kepada BKM, Selasa (5/6/2018).
Ia mengatakan, AL diduga terlibat dalam politik praktis dengan melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada.
“Jika terbukti nantinya AL akan diberi sanksi pidana seperti tiga kades yang divonis dua bulan penjara dan denda Rp1 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Enrekang, Mei lalu,” jelas Mustamin.(suherman karim)
